Panduan pajak jual beli Venesia Soba Solo Baru bersama ITB AAS Indonesia dan BKM Properti untuk transaksi aman, legal, dan transparan.
Sinergi ITB AAS Indonesia dan BKM Properti: Hadirkan Edukasi Transparansi Pajak Jual Beli di Venesia Soba Solo Baru

SUKOHARJO, INDONESIA – Institut Teknologi Bisnis (ITB) AAS Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mencetak talenta muda yang siap terjun langsung ke dunia industri melalui program magang industri yang aplikatif dan berbasis praktik nyata. Melalui kerja sama strategis dengan BKM Properti, mahasiswa Program Studi Akuntansi dan Perpajakan ITB AAS Indonesia mendapatkan kesempatan untuk terlibat langsung dalam pendampingan finansial serta penghitungan pajak jual beli properti secara riil kepada calon konsumen di salah satu kawasan hunian premium di Solo Raya, yaitu Venesia Soba Solo Baru.
Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam menghadirkan edukasi perpajakan yang transparan, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Di tengah perkembangan sektor properti yang semakin pesat di kawasan Sukoharjo dan Solo Raya, pemahaman mengenai aspek perpajakan dalam transaksi properti menjadi kebutuhan penting bagi calon investor maupun pembeli hunian.
Mahasiswa magang yang ditempatkan di BKM Properti tidak hanya memperoleh pengalaman industri secara langsung, tetapi juga berperan aktif dalam membantu konsumen memahami berbagai komponen biaya yang muncul dalam proses transaksi properti. Pendampingan ini dilakukan di bawah supervisi tim profesional BKM Properti sehingga seluruh informasi yang diberikan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Edukasi Pajak Jual Beli Sebagai Bentuk Transparansi
Menurut manajemen BKM Properti, masih banyak calon konsumen yang belum memahami secara detail biaya-biaya yang timbul di luar harga jual unit. Oleh karena itu, kolaborasi bersama ITB AAS Indonesia dihadirkan untuk memberikan nilai tambah berupa simulasi dan edukasi perpajakan yang transparan.
“Banyak calon konsumen yang masih awam mengenai rincian biaya di luar harga unit. Kolaborasi program magang bersama ITB AAS Indonesia ini membantu kami memberikan layanan ekstra berupa simulasi hitung pajak yang transparan, akurat, dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku,” ujar perwakilan manajemen BKM Properti.
Program edukasi ini diterapkan pada kawasan Venesia Soba Solo Baru yang menawarkan kombinasi kawasan komersial dan hunian eksklusif, terdiri dari 2 kavling komersial depan seluas 484 meter persegi dan 20 unit hunian premium seluas 150 meter persegi.
Komponen Pajak Jual Beli Properti di Venesia Soba Solo Baru
Dalam setiap sesi pendampingan, mahasiswa magang ITB AAS Indonesia memberikan penjelasan mengenai dua komponen utama pajak dalam transaksi properti.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan ditanggung oleh penjual atau developer. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai pengalihan atau harga jual properti.
Keunggulan lain di Venesia Soba adalah seluruh sertifikat telah pecah per kavling sehingga proses administrasi dan validasi PPh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sukoharjo dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak daerah yang menjadi kewajiban pembeli. Pajak ini dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan tarif sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berlaku di wilayah Sukoharjo.
Alur Penghitungan dan Penyelesaian Pajak Properti
Untuk mempermudah konsumen, BKM Properti bersama mahasiswa magang ITB AAS Indonesia menerapkan empat tahapan utama dalam proses pendampingan pajak properti.
Langkah 1: Simulasi Pajak
Tim melakukan penghitungan estimasi PPh dan BPHTB berdasarkan harga kesepakatan unit custom design yang dipilih oleh konsumen.
Langkah 2: Penyetoran PPh
PPh sebesar 2,5% disetorkan melalui bank persepsi atau sistem e-Billing SIMPONI sebelum proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Langkah 3: Validasi Pajak Daerah
Konsumen dibantu mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB untuk dilakukan validasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Langkah 4: Penandatanganan AJB dan Balik Nama
Setelah seluruh bukti pembayaran PPh dan BPHTB dinyatakan valid, dokumen dibawa ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mitra BKM Properti di Solo Baru untuk proses penandatanganan AJB dan balik nama sertifikat.
Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Sinergi antara dunia akademik dan industri properti ini diharapkan mampu meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus menciptakan transaksi properti yang aman, legal, transparan, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kolaborasi ini juga menjadi bukti nyata bahwa pendidikan tinggi tidak hanya berfokus pada teori di dalam kelas, tetapi juga memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat dan dunia usaha.
Tentang ITB AAS Indonesia
Institut Teknologi Bisnis (ITB) AAS Indonesia merupakan perguruan tinggi terkemuka di Solo Raya yang berfokus pada pengembangan ilmu bisnis, teknologi, akuntansi, dan perpajakan melalui kurikulum berbasis praktik industri yang adaptif dan inovatif.
Tentang BKM Properti
BKM Properti adalah pengembang dan konsultan manajemen properti terpercaya di Sukoharjo dan Surakarta yang berdiri sejak tahun 2013. Perusahaan ini bergerak di bidang pemasaran, pengelolaan, dan penyediaan hunian maupun kawasan komersial premium dengan mengedepankan legalitas, transparansi, dan harga yang kompetitif.
Kontak Pemasaran Resmi
Kantor Pusat: Jl. Slamet Riyadi No. 262, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo
Lokasi Proyek: Jl. Raya Djlopo No. 18, Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
Situs Web Layanan: perumahansoloraya.id
Nomor Layanan Konsumen:
0271-729598
0895-4012-68698 (Friska)
